
Kredit pensiun dari Koperasi Dwi Tunggal adalah fasilitas pinjaman yang disediakan bagi pensiunan (baik diri sendiri, janda/duda) yang berasal dari pensiunan Sipil, TNI, ABRI, POLRI, yang telah menerima DAPEM dari PT. TASPEN (Persero) dan PT. ASABRI. Pinjaman ini khusus diperuntukkan bagi Pensiunan ASN, dengan plafon pinjaman mulai dari Rp. 15.000.000,- hingga Rp. 70.000.000,- dan jangka waktu maksimal 36 bulan (3 tahun).
Keunggulan:
- Jasa pinjaman yang kompetitif.
- Plafon kredit yang tinggi hingga Rp. 70.000.000,-.
- Tenor kredit yang panjang sampai dengan 36 bulan.
- Proses pengajuan yang cepat.
- Pelayanan langsung ke rumah, antar jemput calon anggota ke kantor bayar, dan ke rumah oleh tim pemasaran koperasi.
- Bantuan dalam proses otentikasi.
- Jaminan SK pensiun.
- Pembayaran angsuran melalui auto debet yang telah bekerja sama dengan beberapa bank seperti BANK BRI, BTPN, BANK CAPITAL, dan BPR DP TASPEN.
- Kemungkinan untuk melakukan top up pinjaman di usia yang tidak tercakup oleh pinjaman bank.
- Bantuan dalam proses administrasi bagi anggota yang meninggal dunia.
- Lunasnya pinjaman anggota jika mereka meninggal dunia.
Persyaratan:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
- Surat Keputusan Pensiunan (SKEP Pensiunan).
- Fotocopy lembar depan buku tabungan.
- Mutasi terakhir rekening gaji pensiun.