Simpanan Berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Dwi Tunggal menggunakan pola konvensional. Simpanan Berjangka ini dapat diandalkan karena memiliki imbal jasa yang menarik dan tambahan beragam keuntungan lainnya. Dengan Simpanan Berjangka Koperasi Dwi Tunggal, pasti untung dan pasti beruntung
Ketentuan Simpanan Berjangka :
- Pembagian jasa diberikan setelah 1 (satu) bulan dari tanggal masuknya Simpanan Berjangka tersebut.
- Jumlah minimal Simpanan Berjangka adalah Rp. 5.000.000,-.
- Jangka waktu Simpanan Berjangka tersedia dalam pilihan 6, 12, atau 24 bulan.
- Jasa atau bagi hasil Simpanan Berjangka adalah maksimal 9% per tahun.
- Bagi hasil Simpanan Berjangka akan dibayarkan secara tunai, aro atau kepokokan, atau melalui pemindahan buku via rekening simpanan atas permintaan anggota (transfer).
Keunggulan Simpanan Berjangka :
1. Imbal jasa yang lebih besar dari bank, dengan imbal jasa maksimal 9% per tahun.
2. Tenor jangka waktu penyimpanan bervariasi mulai dari 6, 12, dan 24 bulan dengan tingkat imbal jasa sebagai berikut:
– 6 Bulan: 6%
– 12 Bulan: 8%
– 24 Bulan: 9%
3. Likuiditas breakable yang memungkinkan simpanan dapat dicairkan sewaktu-waktu diluar tenor perjanjian dengan adanya penalty dan syarat tunggu hingga 2 minggu.
4. Mendapatkan hadiah di setiap hari raya besar & hari ulang tahun dengan syarat penempatan dana di jumlah tertentu.
5. Pelayanan 24/7 dengan layanan pengantaran buku tabungan ke rumah.
6. Pajak koperasi dan jasa simpanan.
Dengan fitur-fitur yang ditawarkan, Simpanan Berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Dwi Tunggal memberikan fleksibilitas, imbal hasil yang kompetitif, dan berbagai keuntungan tambahan bagi anggota